Biarkanlah UE Melarang Terbang ke Eropa
Ditulis oleh Arifin Hutabarat di/pada 25 Juli, 2008
Uni Eropa (UE) akan mencabut larangan terbang ke Eropa terhadap 51 maskapai Indonesia sangat tergantung pada pihak otoritas penerbangan Indonesia yang harus
membuktikan dipenuhinya persyaratan. Maskapai penerbangan secara individual, setelah adanya pemenuhan oleh otoritas, setiap saat bisa diizinkan terbang ke sana, asalkan juga sudah memenuhi persyaratan tekhnisnya. Itu kesimpulan dari keterangan resmi pemerintah Indonesia maupun pihak perwakilan UE di Jakarta, yang diberitakan kemarin (24/7/2008).
Dari situasi ini, pada akhirnya harus diakui, kebijakan pihak UE yang diputuskan dari rapat 27 anggotanya pada 10-7-2008 yll, itu bisa dibiarkan saja. Sedikitnya dari satu sisi hal itu tidak menimbulkan kerugian langsung saat ini, di mana maskapai penerbangan Indonesia tidak ada yang beroperasi ke Eropa. Adapun Garuda Indonesia, selain tidak terbang ke Eropa, sampai kini masih menyatakan adanya ’rencana’ beroperasi kembali ke Eropa, belum jelas dan pasti. Kecuali bilamana saat ini sudah mem-file ke pemerintah di UE untuk proses izin beroperasi ke sana.
Di satu sisi lain, larangan itu merugikan secara intangible, yaitu menimbulkan beban terhadap bidang pariwisata Indonesia, karena bagaimanapun citra Indonesia ’tidak dipercaya dari sudut keselamatan penerbangan’, jelas merugikan. Intagible loss itu, pada gilirannya memang berubah menjadi tangible loss, yaitu mengurangi jumlah kunjungan wisman dari Eropa ke Indonesia, yang selama ini per tahun rata-rata naik turun dari jumlah 700 ribu. Berdasarkan perkiraan, sekitar sepertiga jumlah itu biasanya melakukan kunjungan wisata di dalam negeri Indonesia, dari satu daerah ke daerah lain, dengan menggunakan maskapai penerbangan dalam negeri Indonesia tentunya. Setidaknya, jumlah tersebut tidak akan melakukan lagi hal yang sama, sedangkan untuk berkunjung ke Indonesia, mereka menggunakan maskapai penerbangan non-Indonesia.
Mengapa kebijakan UE itu perlu dibiarkan saja? Dibiarkan dalam arti, tidak harus ditanggapi dengan wacana yang membuat kita emosional. Karena ternyata, permasaalahan terletak pada dua hal pokok, yaitu (1) otoritas penerbangan Indonesia belum memenuhi apa yang diperlukan oleh mereka, dan (2) yang diperlukan dimaksud adalah menyangkut pertimbangan faktor-faktor tekhnis keselamatan penerbangan.
Jadi, yah, jalan terbaik tentu menunggu dipenuhinya apa yang diperlukan.
Menteri Perhubungan sendiri Jusman Syafii Djamal dikutip media mengatakan : ” “Ada kemajuan tapi dinilai belum cukup (insufficient). Tapi saya merasa senang karena sudah merubah tata cara dengan datang menyampaikan langsung dengan menghormati dan lebih sopan, dulu lewat internet.”
Itu juga menunjukkan salah satu the way we are. Bahwa: it is not only the matter what you say, but also the way you say it. Begitulah kenyataan.
NewsStory terbaru ?















_______________________
turut mensponsori Blogspot ini. Kami sangat menghargai semangat yang terkandung dalam sponsorship Depbudpar. Mari kita bicarakan, kita inspirasi, dan mendorong meningkatnya kegiatan bisnis kepariwisataan. Agar meluaskan peluang usaha, kesempatan kerja, dan penerimaan devisa berorientasi kesejahteraan bangsa. Bersama memajukan pariwisata, Indonesia Bisa !
____________________






___________________
_____________________
sekitar 13 juta kini dilanda gizi buruk di negeri ini.
_____________________
sapri berkata
Apa kebijakan pemerintah Indonesia terkait larangan terbang ke Eropa dan mengapa hanya 4 dari 51 maskapai Indonesia diperbolehkan terbang ke Eropa? Dan bagaimana pemerintah Indonesia menyikapinya ( sesuai data ). Balas secepatnya…
Arifin Hutabarat berkata
Kebijakan pemerintah seperti yang kita lihat selama ini, adalah berupaya memenuhi persyaratan untuk dicabutnya larangan terbang tersebut, disamping upaya-upaya diplomasi. Bahwa baru hanya empat maskapai yang diizinkan terbang ke sana, merupakan kebijakan pihak Uni Eropa dengan pertimbangan telah dipenuhinya persyaratan tekhnis dan prosedur yang dipersyaratkan…