…………Travel Tourism Indonesia…TTIspot

. . . . . . . . . . Mari kita monitor denyut nadi pariwisata. Lihat PILIH KATEGORI.

Pendanaan Pariwisata menurut UU

Posted by Arifin Hutabarat pada 20 April, 2009

UU Kepariwisataan tahun 2009, pada Bab XIII mengatur mengenai pendanaan. Disebutkan, pendanaan pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha dan msyarakat.

Pengelolaan dana kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisien, transparansi dan akuntibilitas publik.

Pemerintah daerah mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.

Pendanaan oleh pengusaha dan atau masyarakat dalam pembangunan pariwisata di pulau kecil diberikan insentif yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Pemeritah pusat dan pemerintah daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro dan kecil di bidang kepariwisataan.

Demikianlah antara lain isi Undang-undang Tentang Kepariwisataan yang berlaku mulai tahun 2009 ini..

3 Tanggapan to “Pendanaan Pariwisata menurut UU”

  1. nasruddin dewang berkata

    OKE PUNYA BERMANFAAT BAGI PARIWISATA INDONESIA KEDEPAN

  2. Surham berkata

    Pengelolaan Pariwisata bukan hanya dilakukan mulai dari pemerintah atau pun kalangan elit….tapi harus dimulai dari pelestarian hutan bakau,terumbu karang dan pelestarian hutan…….terutama potensi wisata bahari yang ada di indonesia timur……..???????

  3. boking berkata

    jangan hanya jadi macan kertas doang..harus ada aksi nyata..

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.