Pendanaan Pariwisata menurut UU
Posted by Arifin Hutabarat pada 20 April, 2009
UU Kepariwisataan tahun 2009, pada Bab XIII mengatur mengenai pendanaan. Disebutkan, pendanaan pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha dan msyarakat.
Pengelolaan dana kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisien, transparansi dan akuntibilitas publik.
Pemerintah daerah mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
Pendanaan oleh pengusaha dan atau masyarakat dalam pembangunan pariwisata di pulau kecil diberikan insentif yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Pemeritah pusat dan pemerintah daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro dan kecil di bidang kepariwisataan.
Demikianlah antara lain isi Undang-undang Tentang Kepariwisataan yang berlaku mulai tahun 2009 ini..

NewsStory terbaru ?





nasruddin dewang berkata
OKE PUNYA BERMANFAAT BAGI PARIWISATA INDONESIA KEDEPAN
Surham berkata
Pengelolaan Pariwisata bukan hanya dilakukan mulai dari pemerintah atau pun kalangan elit….tapi harus dimulai dari pelestarian hutan bakau,terumbu karang dan pelestarian hutan…….terutama potensi wisata bahari yang ada di indonesia timur……..???????
boking berkata
jangan hanya jadi macan kertas doang..harus ada aksi nyata..