Sosok Pariwisata Kita ?
Ditulis oleh Arifin Hutabarat di/pada 4 Juli, 2009

wajah pariwisata
Depbudpar sedang mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Pariwisata Indonesia, untuk periode 2009-2014, sementara setiap Departemen di Pemerintah Pusat pun sedang mempersiapkan Rencana Strategis – Renstra -, masing-masing Departemen. Bagaimana sosok pariwisata kita ke depan?
Kenyataannya selama ini kita belum pernah mempunyai suatu Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional – RIPKN -, di tingkat Peraturan Pemerintah. Kalaupun ada, hanya setingkat Surat Keputusan Menteri. Maka saat ini Depbudpar sedang mempersiapkan RIPKN dimaksud, yang akan dijadikan Peraturan Pemerintah. Bersamaan itu dewasa ini Depbudpar juga sedang mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Pariwisata Indonesia, untuk periode 2009-2014, sementara setiap Departemen di Pemerintah Pusat pun sedang mempersiapkan Rencana Strategis – Renstra -, masing-masing Departemen. Sekjen Depbudpar, Wardiyatmo, mengungkapkan perihal kegiatan itu ketika menjelaskan mengenai UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan, hari Kamis yll dihadapan forum Bakohumas, di Jakartra.
RIPKN yang sedang disusun, menurut Sekjen Depbudpar, dimaksudkan hendak menggambarkan, – atau memproyeksikan -, bagaimanakah kiranya “sosok kepariwisataan” Indonesia akan terbentuk di tahun 2025 ?
Salah satu yang direncanakan tergambar di dalam RIPKN dimaksud, adalah penentuan kawasan strategis pariwisata Indonesia. Menetapkan Kawasan strategis pariwisata, diamanatkan di dalam UU Kepariwisataan.
Dengan kawasan strategis pariwisata yang ditentukan, menurut Sekjen Wardiyatmo, “ujung-ujungnya akan mengarahkan realisasi sustanaible development – pembangunan yang berkelanjutan.”
Pasal 12 UU no. 10/2009 tentang Kepariwisataan menyatakan sebagai berikut:
- Penetapan kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek : (a). sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata; (b) potensi pasar; (c) lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah; (d) perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; (e) lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usahan pelestarian dan pemanfaatan aset budaya; (f) kesiapan dan dukungan masyarakat dan (g) kekhususan dari wilayah.
- Kawasan strategis pariwisata dikembangkan untuk berpartisipasi dalam terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan NKRI serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Kawasan staregis pariwisata harus memperhatikan aspek budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
Pada pasal 13 dinyatakan, bahwa Pemerintah (pusat) akan menetapkan kawasan strategis pariwisata nasional, dan Pemerintah propinsi untuk menetapkan kawasan strategis propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan kawasan strategis di tingkatnya masing-masing.
Sedangkan kawasan pariwisata khusus ditetapkan dengan Undang-undang.
Memproyeksikan bentuk dan sosok pariwisata Indonesia 15 tahun ke depan, melalui RIPKN, dikaitkan oleh Sekjen Depbudpar dengan “evolusi” yang sedang melaju di kalangan anggota ASEAN. Mulai tahun 2010 akan berlaku keadaan yang ”nyaris” bebas bagi modal asing (kepemilikan warga ASEAN) masuk ke Indonesia di bidang pariwisata. Tahun 2015 ASEAN diproyeksikan menjadi satu kesatuan ekonomi seperti keadaan Uni Eropa dewasa ini.
Tapi masih bisa ditambah lagi pada yang lebih spesifik, seperti di bidang industri penerbangan, open sky policy di ASEAN akan membuat setiap maskapai penerbangan bebas masuk ke Indonesia. Tenaga-tenaga kerja warga ASEAN di bidang pariwisata pun akan bebas ber-sliweran mulai tahun depan, nyaris boleh bekerja dimana yang disukai. Termasuk di Indonesia. Dan seterusnya. Dan kita harus “berlari” mengejar agar tidak ketinggalan, bahkan agar “sosok” kita tidak lemah. Wah, bagaimana pendapat Anda?==

NewsStory terbaru ?














turut mensponsori Blogspot ini. Kami sangat menghargai semangat yang terkandung dalam sponsorship Depbudpar. Mari kita bicarakan, kita inspirasi, dan mendorong meningkatnya kegiatan bisnis kepariwisataan. Agar meluaskan peluang usaha, kesempatan kerja, dan penerimaan devisa berorientasi kesejahteraan bangsa. Bersama memajukan pariwisata, Indonesia Bisa !
____________________






___________________
_____________________
_______________________
sekitar 13 juta kini dilanda gizi buruk di negeri ini.
_____________________