…………Travel Tourism Indonesia…TTIspot

. . . . . . . . . . Mari kita monitor denyut nadi pariwisata. Lihat PILIH KATEGORI.

Undang-Undang Kepariwisataan Mencerahkan

Ditulis oleh Arifin Hutabarat di/pada 4 Juli, 2009

Undang-undang yang baru tentang Kepariwisataan mendorong “para pelaku usaha harus berada di depan, menjadi mitra

uu-kepariwisataan-buku

uu-kepariwisataan-buku

pemerintah yang semakin kuat, itulah potensi untuk membangun pariwisata Indonesia selanjutnya,” seperti dikatakan oleh Sekjen Depbudpar Wardiyatmo. Ini berkaitan dengan pasal 50 UU tersebut, yang mengamanatkan pembentukan suatu Gabungan Industri Pariwisata Indonesia. Pusformas Depbudpar Kamis yll menggelar sosialisasi UU tersebut pada forum Bakohumas – Badan Koordinasi Humas – instansi pemerintah, BUMN, dihadiri wakil-wakil dari industri pariwisata dan pers. “Sebelum ini sosialisasi sudah kami adakan dengan kalangan terbatas stakeholders pariwisata,” kata Surya Dharma, Direktur Pusformas – Pusat Informasi dan Humas.

Undang-Undang Kepariwisataan tahun 2009 tampak mencerahkan, kendati masih ditunggu peraturan-peraturan tekhnis pelaksanaannya. Ketika menjelaskan UU dan bertanya jawab, Sekjen Depbudpar Wardiyatmo menegaskan : “Dalam hal UU mengamanatkan tidak lagi diperlukan perizinan-perizinan, tetapi cukup dengan pendaftaran, menunjukkan upaya memperlancar dorongan kegiatan bisnis pariwisata, bersemangat reformasi ini, kini berkekuatan hukum.”

Dijelaskan oleh Sekjen Depbudpar, sebenarnya sejak medio 1997 tidak ada lagi diberlakukan keharusan izin-izin untuk dikeluarkan di Jakarta, cukup diurus dan dilaksanakan di tingkat daerah. Maka dengan Undang-undang yang baru ini, bahkan ditiadakan dan pelaku bisnis cukup dengan melakukan pendaftaran, juga di tingkat daerah. “Pedoman tekhnis memang sedang dikerjakan,” dijelaskan oleh Wardiyatmo.

Ketika bertanya jawab itu, ada kalangan industri pelaku bisnis memberikan tanggapan, bahwa terdapat di daerah yang pada praktisnya memberlakukan proses izin, mulai tingkatan izin dari Propinsi, Kabupaten, ada pula yang mengharuskan pendaftaran setiap tahun. Terhadap kenyataan itu tampak perlunya disegerakan pedoman pelaksanaan tekhnis UU, sehingga setidaknya akan terbangun keseragaman dalam landasan mendorong kegiatan bisnis para pelaku pariwisata di daerah.

Pasal 15 UU No. 10/2009 itu mengamanatkan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran akan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16 menyatakan, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menunda atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata apabila tidak sesuai dengan ketentuan tata cara yang dimaksud dalam pasal 15.

Pasal 17 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata. Yaitu dengan cara, membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk UMKM dan koperasi. Dan memfasilitasi kemitraan UMKM dan Koperasi dengan usaha skala besar.

Dengan UU ini, menurut Wardiyatmo, “yang penting peran dunia usaha ditingkatkan terus.” Nah, bagi pelaku bisnis maupun yang hendak terjun ke dunia usaha ini, tunggu apa lagi?

Lihat juga newsstory berjudul : Baru lagi, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia ===

Tinggalkan Balasan

XHTML: Anda dapat gunakan tag ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>